Kamis, 10 Maret 2016

Penyampaian SPT PPh Online

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filling:
yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline. Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Registrasi pada Layanan Pajak Online
    Lakukan pendaftaran pada laman DJP Online (http://djponline.pajak.go.id/registrasi)
2. Kirim SPT
    Buat dan kirim SPT melalui DJP Online

Apabila terdapat pertanyaan terkait EFIN dan pelaporan SPT melalui DJPOnline, dapat menghubingi kami melalui 021-1500200

Demikian disampaikan dan Terimakasih.

DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 komentar:

Posting Komentar