Nasib
guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan
kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:
§ Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan
pemerintah atau Madrasah Negeri)
§
Kepala Madrasah Non PNS
pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat
yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat).
(selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
(selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa
Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan
Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.
Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?
Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan),
Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:
Kepala Madrasah yang
diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal
diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada
tanggal 15 September 2014.
Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di
Madrasah swasta?
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di
Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan
menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017.
Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di
Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!
Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan
SKBK Online
Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016,
kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun
pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini
mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.
Pengangkatan Kepala Madrasah Baru;
Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS
diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur
diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.
Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan;
§ Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut
sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA
Nomor 29 Tahun 2014
§ Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan
setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.
Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.












