Sehubungan dengan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota
Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filling:
|
yang dapat digunakan
untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline. Langkah yang
harus dilakukan adalah:
1. Registrasi pada Layanan Pajak Online Lakukan pendaftaran pada laman DJP Online (http://djponline.pajak.go.id/registrasi) 2. Kirim SPT Buat dan kirim SPT melalui DJP Online Apabila terdapat pertanyaan terkait EFIN dan pelaporan SPT melalui DJPOnline, dapat menghubingi kami melalui 021-1500200 Demikian disampaikan dan Terimakasih. DJP Online Direktorat Jenderal Pajak |








