Jumat, 28 Oktober 2016

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 3932 TAHUN 2016
TENTANG : PENETAPAN MADRASAH PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2016 - 2017. File SK nya klik di sini!!! dan File Lampirannya klik di sini!!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Kamis, 27 Oktober 2016

PENDATAAN SISWA KELAS TERTINGGI PESERTA UJIAN MADRASAH TP. 2016/2017

Untuk data klik di sini!!!. Kirim kembali ke yusmainuddin86@gmail.com paling lambat 28 Oktober 2016
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Selasa, 30 Agustus 2016

DATA KIP 2016

Kepada Seluruh Kepala Madrasah se KKM 27 MIS Al Washliyah Medan Krio. Untuk pengusulan data KIP Tahun 2016, agar segera mengisi format KIP dan segera mengirimkan melalui email Buk Sri : sri.rostina@yahoo.com paling lambat Pukul 13.00 hari ini. Untuk format silahkan download disini !!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Sabtu, 25 Juni 2016

Info terbaru :

1. PMA NOMOR 303 TAHUN 2016 TENTANG  KONVERSI GURU MAPEL KE GURU KELAS klik disini!!!
2. SK-Dirjen-2406-Tahun-2016-Ttg.-Perubahan-SK-No.-1715-ttg.-NRG klik disini!!!
3. Keaktifan_Data_Guru_Madrasah_Calon_Peserta_Sertifikasi_2016 klik disini!!!
4. Surat Verifikasi dan Validasi NRG SIMPATIKA klik disini!!!
5. Surat Kesetaraan Kode MAPEL SERTIFIKASI SIMPATIKA klik disini!!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Selasa, 31 Mei 2016

PENCETAKAN SKHU SEMENTARA

Diberitahukan Kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Sub Rayon 27 Kecamatan Sunggal. Untuk mendownload microsoft excel format pencetakan SKHU Sementara. Untuk formatnya klik disini!!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Rabu, 13 April 2016

Nasib Guru PNS Yang Menjabat Kepala Madrasah di Madrasah Swasta

Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.

Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:


§  Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
§  Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
(selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.


Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?

Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:


Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.

PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.

Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017. 

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online

Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.

Pengangkatan Kepala Madrasah Baru;

Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.

S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung 


 Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan;
§  Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
§  Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.

Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi 
guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

JUKNIS PPDB 2016-2017

JUKNIS PPDB 2016-2017 klik disini!!!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016

Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016 klik disini!!!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Kamis, 10 Maret 2016

Penyampaian SPT PPh Online

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filling:
yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui DJPOnline. Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Registrasi pada Layanan Pajak Online
    Lakukan pendaftaran pada laman DJP Online (http://djponline.pajak.go.id/registrasi)
2. Kirim SPT
    Buat dan kirim SPT melalui DJP Online

Apabila terdapat pertanyaan terkait EFIN dan pelaporan SPT melalui DJPOnline, dapat menghubingi kami melalui 021-1500200

Demikian disampaikan dan Terimakasih.

DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Minggu, 14 Februari 2016

Jumat, 22 Januari 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN 2016

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN 2016 klik disini!!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Kamis, 07 Januari 2016

PMA No. 60 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama No. 60 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaaraan Pendidikan Madrasah. Infonya Klik disini!!!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+